IMPLEMENTASI KERJASAMA ANTAR DAERAH SUBOSUKAWONOSRATEN DI BIDANG PARIWISATA

Latar Belakang

Dalam kenyataan, kita mengenal batas wilayah administratif (sesuai peraturan perundangan), dan batas wilayah fungsional (sesuai hubungan sosial ekonomi lintas batas administratif). Setiap daerah memiliki batas wilayah administratif yang ditentukan secara formal melalui peraturan perundangan, akan tetapi dalam kenyataan berbagai masalah dan kepentingan sering muncul sebagai akibat dari hubungan fungsional di bidang sosial ekonomi yang melewati batas-batas wilayah administratif tersebut. Dalam konteks ini, alasan utama diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah adalah agar berbagai masalah lintas wilayah administratif dapat diselesaikan bersama dan sebaliknya agar banyak potensi yang mereka miliki dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Konsekuensinya adalah harus dilakukan pembenahan microorganizationnal abilities of governments di tingkat daerah – suatu bentuk reformasi manajemen publik yang harus diperhatikan pemerintah saat ini, dan tidak semata membenahi macroorganizational capacities di tingkat pusat (lihat Pollit & Bouckaert, 2000: 10). Dengan kata lain, pembenahan kemampuan institusi pemerintahanan di bawah pusat sangat diperlukan.

Di masa mendatang, karena kerjasama antar pemerintah daerah harus dilihat sebagai suatu kebutuhan penting yang tidak terelakkan maka harus ada upaya yang sistimatis dan berkesinambungan dari pihak pemerintah untuk memperkenalkan, mendorong dan menginstitusionalisasikan kerjasama antara daerah agar pemerintah daerah terbiasa melakukannya dan dapat mengambil manfaatnya.

Dalam pelaksanaan kerjasama antar daerah sejak tahun 1976 sampai dengan tahun 2006, langkah yang dilaksanakan dalam melaksanakan Kerjasama Antar Daerah adalah membuat sebuah perencanaan bersama tentang pembangunan daerahnya yang dilanjutkan dengan pembentukan institusi kerjasama antar daerah. Bentuk yang diambil dari masing-masing Kerjasama Antar Daerah dapat bermacam-macam, yaitu antara lain: Sekretariat Bersama atau Badan Kerjasama Pembangunan. Pola yang diambil dari kedua bentuk kelembagaan tersebut adalah lebih bersiafat forum komunikasi antar daerah dalam melaksanakan pembangunan. Dengan demikian, kebijakan pembangunan dari masing-masing daerah tetap masih sepenuhnya ada pada masing-masing kepala daerahnya.

Singkatnya, kerjasama antardaerah apabila dikelola dengan efektif dan efisien akan memberikan manfaat ganda yang saling menguntungkan bagi daerah-daerah yang bekerjasama.

Acuan Normatif Tentang Kerjasama Antar Daerah

No Acuan Normatif Mengapa Digunakan ?
1 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

 

UU No. 32 Tahun 2004 ini telah mengamanatkan pentingnya kerjasama antar daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan saling menguntungkan.
2 PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

 

Dalam PP nomor 50 tahun 2007 ini telah diatur beberapa ketentuan yang mengatur mengenai kerjasama antar daerah, yaitu prinsip-prinsip kerjasama, subjek kerjasama, objek dan bentuk kerjasama, serta tata cara kerjasama. Termasuk didalamnya ketentuan mengenai Badan Kerjasama (Antardaerah) dan pembiayaan.
3 Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010 – 2014 (khususnya Buku III) Memberi arahan umum tentang pengembangan wilayah pada umumnya dan khususnya potensi kerjasama antara daerah untuk membangun sinergi antar daerah
4 Permendagri No. 22  Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis  Kerja sama Daerah Permendagri ini berisi tentang ruang lingkup petunjuk teknis kerjasama daerah, yaitu:

a.       Petunjuk teknis kerja sama antar daerah;

b.      Petunjuk teknis kerja sama daerah dengan pihak ketiga

5 Permendagri No. 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja sama Daerah

 

Berisi tata cara pembinaan dan pengawasan kerj sama antar daerah (KAD) yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur yang dilakukan pada tahapan: penjajakan, negosiasi, penandatanganan, pelaksanaan dan pengakhiran.

Pengertian Kerjasama Antar Daerah

Flo Frank dan Anne Smith (2000) menyatakan bahwa kerjasama dapat didefinisikan sebagai, “suatu hubungan dua pihak atau lebih yang mempunyai tujuan bersama, yang berjanji untuk melakukan sesuatu bersama-sama.”  Kerjasama adalah tentang orang-orang yang bekerja bersama-sama dalam suatu hubungan yang menguntungkan, selalu mengerjakan sesuatu hal bersama-sama yang mungkin tidak dapat dicapai sendirian. Sementara itu, dalam acuan Intergovernmental Cooperation (dalam Kurtz, 2002), kerjasama antar pemerintahan didefinisikan sebagai, “suatu susunan antara dua pemerintah atau lebih untuk mencapai tujuan-tujuan bersama, penyediaan suatu pelayanan atau memecahkan masalah satu sama lain secara bersama”. Dari kedua definisi yang telah dikemukakan, maka dapat dapat disimpulkan bahwa Kerjasama Antar Daerah adalah, “suatu tindakan, kegiatan atau usaha yang dilakukan bersama-sama oleh dua atau lebih daerah otonom, yang dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bersama untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.”

Prinsip-Prinsip Kerjasama

Beberapa prinsip yang ada dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kerjasama antar pemerintah daerah yaitu:

  1. Transparansi.
  2. Akuntabilitas.
  3. Efektivitas.
  4. Konsensus.
  5. Saling menguntungkan dan memajukan.

2.4. Bentuk-Bentuk Kerjasama

Menurut Lembaga Administrasi Negara RI (2004) kerjasama terdiri atas beberapa bentuk, yaitu:

  1. Consortia
  2. Joint Purchasing
  3. Equipment Sharing
  4. Cooperative Construction
  5. Joint Services
  6. Contract Services
  7. Membuat pusat pendidikan dan pelatihan

Pembahasan

Kerjasama Antar Daerah SUBOSUKAWONOSRATEN dalam bidang Pariwisata

Amanat dari PP 50/2007 pasal 24 menjelaskan dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk Badan Kerja sama. Badan kerja sama sebagaimana dimaksud adalah bukan perangkat daerah. Kawasan Subosukawonosraten merupakan model kerja sama antar daerah yang terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten. Tujuan kerja sama adalah meningkatkan daya saing ekonomi wilayah melalui penguatan manajemen wilayah, peningkatan pemasaran wilayah, penciptaan iklim bisnis yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha, serta memberikan dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, pada sektor- sektor unggulan di wilayah Subosukawonosraten.

Tugas Pokok dan Fungsi

BKAD Subosukawonosraten dipimpin oleh Koordinator BKAD yang dijabat oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Surakarta. Di dalam menjalankan BKAD, koordinator dibantu Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Urusan Umum serta Urusan Program dan Pelaporan yang ditempati oleh staf Asisten 1 Bidang Pemerintahan dari Pemerintahan Kota Surakarta. Untuk melaksanakan kerja sama di bidang pelayanan publik tersebut BKAD berkoordinasi dengan SKPD terkait di bidang kesehatan, lingkungan hidup, pariwisata, transportasi.

Di samping Sekretariat BKAD di Surakarta, di setiap kabupaten/kota juga terdapat sub sekretariat yang juga ditempati oleh staf pemerintah kabupaten/kota masing-masing anggota KSAD Subosukawonosraten. BKAD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Badan Kerja sama sesuai dengan tugasnya membantu Kepala Daerah untuk melakukan pengelolaan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan KSAD

  1. Memberikan masukan dan saran kepada Kepala Daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan
  2. Kewenangan BKAD

Mengkoordinasikan daerah-daerah anggota di dalam melakukan perencanaan program kegiatan bersama

  1. Sumber Pembiayaan
  • Pembiayaan pelaksanaan KSAD dan/atau Badan Kerja Sama Daerah

menjadi tanggung jawab SKPD masing-masing

  • Pembiayaan bersumber dari lembaga non pemerintah dengan tetap

menyesuaikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku

  1. Personil/Sumber Daya Manusia

Pengisian personil BKAD bersumber dari PNS SKPD di wilayah yang berketempatan menjadi sekretariat.

Hal yang dapat dijadikan pembelajaran bersama adalah pada BKAD Subosukawonosraten melahirkan kesepakatan bersama untuk membentuk sebuah badan hukum, yang dikenal dengan PT Solo Raya, yang diharapkan badan hukum ini dapat memperkuat strategi pemasaran regional bagi daerah-daerah di wilayah eks Karisidenan Surakarta. Dengan melihat capaian diatas, kerja sama daerah telah mampu mengefisiensikan promosi bersama untuk peningkatan ekonomi wilayah, lancarnya koordinasi penyelenggaraan administrasi pembangunan dan administrasi pemerintah, lancarnya koordinasi dengan masyarakat dan pelaku usaha, dan melahirkan badan usaha profesional untuk memperkuat pemasaran regional.

Pariwisata memiliki peran yang besar terhadap perekonomian nasional maupun daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi regulator dengan melibatkan swasta dan masyarakat dalam pengembangan pariwisata, sehingga potensi pariwisata yang dimiliki daerah mampu digunakan sebagai penggalian pendapatan asli daerah serta dikelola secara professional agar mampu memuaskan wisatawan dan berdaya saing global.

Tujuan kerjasama ini adalah untuk memelihara persatuan dan kesatuan serta mengembangkan berbagai potensi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama tersebut merupakan salah satu bentuk regionalisasi dalam kontks sub nasional dengan bentuk Joint Service Agreement melalui dibentuknya Badan Koordinasi Antar Daerah (BKAD) SUBOSUKAWONOSRATEN.

Sedangkan berdasarkan format kelembagaan bentuk kerjasama ini adalah Intergovermental Management (IGM). Asosiasi ini dibentuk karena adanya kebutuhan bersama pada bidang yang dikerjasamakan dan keyakinan bahwa apabila bidang tersebut dikerjakan bersama – sama akan tercipta efisiensi dan efektivitas.

Profil Wilayah SUBOSUKAWONOSRATEN

Wilayah Solo Raya memiliki lokasi yang sangat strategis yang terletak 102 km dari Semarang, 60 km dari Yogyakarta, dan 210 km dari Surabaya, Luas keseluruhan wilayah ini sekitar 5.722,38 km2. Tiga sektor yang penting dan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PDRB adalah menufaktur, pertanian, dan perdagangan serta restoran dan hotel. Sumbangan masing – masing sektor adalah 25%, 24% dan 20%.

Wilayah yang terluas di SUBOSUKAWONOSRATEN adalah kabupaten Wonogiri dengan luas wilayah 1.822,37 km2, populasi penduduk yang terbanyak ada di kabupaten Klaten yaitu 1.286.058 penduduk. Secara umum sarana dan prasarana yang ada di wilayah Solo sudah cukup bagus. Wilayah tersebut dapat dijangkau dengan transportasi baik melalui darat maupun udara. Transportasi darat dapat diakses melalui berbagai kendaraan umum maupun kereta api. Sedangkan jalur udara dapat diakses melalui bandara Internasional Adi Sumarmo (Boyolali) dan Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta).

Impelementasi Kerjasama Antar Daerah SUBOSUKAWONOSRATEN Bidang Pariwisata

Tahap – tahap implementasi yang dilakukan untuk melaksanakan kebijakan kerjasama antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN dalam bidang pariwisata adalah sebagai berikut:

  1. Tahap Interpretasi
  2. Interpretasi kebijakan

Dalam ruang lingkup SUBOSUKAWONOSRATEN memiliki kebijakan strategis mengenai kerjasama antar daerah ini dengan membentuk surat keputusan bersama (SKB) oleh bupati/walikota daerah – daerah tersebut. Dengan demikian kebijakan strategis kerjasama antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN tersebut. Dengan demikian kebijakan strategis kerjasama antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN tersebut adalah keputusan bersama walikota SUBOSUKAWONOSRATEN yang ditandatangani tanggal 30 Oktober 2001 dengan persetujuan dari masing – masing DPRD. SKB tersebut bernomor 10/2001,590/398/2001, 2/2001, 389/2001, 5/2001, 54.a/2001 dan 590/1414/2001.

Kebijakan tersebut kemudian dijabarkan dalam kebijakan manajerial dengan dibentuknya badan kerjasma antar daerah (BKAD) SUBOSUKAWONOSRATEN yang dikoordinasikan oleh pemerintah kota Surakarta ruang lingkup kerjasama tersebut tertuang dalam pasal 3 keputusan bersama adalah:

  • Ketenagakerjaan dan kepegawaian
  • Tata ruang, SDA dan Lingkungan hidup
  • Pembangunan sarana dan prasarana
  • Perhubungan dan pariwisata
  • Kependudukan, pemukiman dan masalah sosial
  • Air bersih
  • Perindustrian dan perdagangan
  • Penelitian dan pengembangan iptek
  • SDM
  • Kesehatan
  • Pertanian dan pengairan

Kebijakan manajerial kerjasama antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN yang dilaksanakan dalam masing – masing bidang dengan membbuat MoU mengenai bidang yang akan dikerjakan. Kerjasama ini dilatarbelakangi adanya potensi wisata di masing – masing daerah yang potensial untuk dikembangkan. Setiap daerah saling terkait satu sama lain, dimana wisatawan yang berkunjung ke daerah lain yang berdekatan. Hal ini disebabkan karena pariwisata bersifat boarderless yang berarti bahwa pariwisata itu tidak dibatasi oleh batasan wilayah dan administartif.

Kerjasama operasional dalam bidang pariwisata ini memasuki tahap kedua. Pada tahap kedua inilah kerjasama pariwisata lebih diarahkan dalam upaya pengembangan ekonomi wilayah. Prioritas utama pelaksanaan kerjasama pariwisata ini adalah pemasaran atau promosi bersama, sehingga destinasi pariwisata SUBOSUKAWONOSRATEN bisa lebih dikenal dan mampu bersaing dengan destinasi wisata lain.

  1. Tahap pengorganisasian

Tahap ini merupakan tahap pengorganisasian kebijakan kerjasama antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN bidang pariwisata. Beberapa kegiatan yang diidentifikasi dalam tahap ini adalah:

  • Pelaksana Kebijakan

Pembahasan mengenai pelaksana kebijakan ini berkaitan dengan actor kebijakan. Karena upaya pengembangan pariwisata ini melibatkan banyak pihak, tidak bisa hanya dilaksanakan oleh pemerintah sendiri. SDM yang terlibat kerjasama antar daerah dalam bidang pariwisata adalah:

  • Pemerintah daerah
  • Pelaku wisata
  • Masyarakat

Untuk itu pemerintah daerah harus mampu mensinergikan stakeholder ataupun actor – actor yang terlibat dalam kebijakan kerjasama antar daerah dalam bidang pariwisata ini. Unsur – unsur yang terlibat dalam pengembangan pariwisata di SUBOSUKAWONOSRATEN dapat digambarkan sebagai berikut:

  • Public Actor

Aktor public ini adalah pemerintah daerah. Pemerintah daerah diwakili oleh SKPD yang melaksanakan tugas kepariwisataan dimasing – masing daerah. Masing – masing SKPD ini kemudian menunjuk bagian atau bidang tertentu yang menjadi pelaksana teknis kerjasama antar SUBOSUKAWONOSRATEN bidang pariwisata.

Pemerintah daerah dalam forum pariwisata SUBOSUKAWONOSRATEN sendiri lebih banyak berperan dalam sebagai steering dalam pelaksanaan promosi wisata di SUBOSUKAWONOSRATEN. Dalam hal ini pemerintah daerah hanya melakukan pengarahan dan pemantauan, dimana pelaksanaan diserahkan kepada pelaku wisata yang lebih memahami seluk beluk pelaksanaan pengembangan pariwisata.

  • Private Actor

Pihak swasta sebagai pelaku wisata yang dilibatkan dalam melakukan pengembangan pariwisata di wilayah SUBOSUKAWONOSRATEN adalah Association of Indonesian Toru and Travel Agencies (ASITA) Surakarta dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta serta beberapa pihak lain seperti industri, perdagangan, koperasi, jasa.

  • Civil Society

Dalam pengembangan pariwisata ini sendiri masyarakat berperan sebagai objek dan subjek. Sebagai objek masyarkat diharapkan mampu mendorong dan berperan aktif dalam pengembangan periwisata. sebagai subjek masyarakat diharapkan akan meningkatkan perekonomian melalui pengembangan pariwisata.

  • Academic

     Akademisi merupakan salah satu unsur SDM yang pberperan dalam pengembangan periwisata di SUBOSUKAWONOSRATEN. Sejauh ini keterlibatan akademisi belum terlalu banyak. Kerjasama yang pernah dilakukan adalah oleh UGM dalam melakukan pelatihan pengembangan SDM pengelola desa wisata.

  • Standar Prosedur Operasi

Pebuatan SOP berkaitan dengan standar kebijakan pengukuran keberhasilan pelaksanaan sebuah kebijakan akan lebih mudah apabila ada indikator – indikator kinerja yang telah ditentukan sebelumnya. Indikator – indokator kinerja ini digunakan untuk mengukur sejauh mana ukuran – ukuran dasar dan tujuan kebijakan dapat direalisasikan. Indikator – indikator kinerja ini merupakan ukuran – ukuran atau standar dalam pelaksanaan sebuah kebijakan. Umumnya ukuran atau standar ini diterjemahkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maupun standar prosedur operasi.

  • Sumber Daya Keuangan

Sumber daya keuangan dan peralatan ini merupakan input yang penting bagi pelaknsaan kebijakan. Ketersediaan anggaran akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas sebuah kegiatan. Berdasarkan laporan kegiatan forum pariwisata Solo Raya sumber finansial pelaksanaan kerjasama antar daerah. SUBOSUKAWONOSRATEN dalam bidang pariwisata adalah:

  • Iuran bersama forum pariwisata Solo Raya
  • Penggalian dana oleh pelaku wisata
  • Dana dari instansi lain yang berkaitan dengan pengembangan kepariwisataan

Dengan demikian sumber daya anggaran dalam pelaksanaan kerjasama inidiperoleh dari APBD dan pihak swasta dan peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan kerjasama antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN menggunakan sarana yang sudah tersedia di masing – masing daerah.

  • Penetapan Manajemen Pelaksanaan Kebijakan

Tugas forum pariwisata Solo Raya adalah:

  1. Solo Raya dikenal sebagai destinasi wisata yang menarik di Jawa tengah melalui pemasaran pariwisata yanf kompeten dan professional dengan.
  2. Solo Raya mampu menawarkan produk wisata yang kuat berbasi budaya dana alam dengan.
  3. Solo Raya menjadi salah satu tujuan wisata utama MICE nasional dan menjadi tuan rumah dari even nasional dan internasional secara teratur.
  4. Solo Raya didukung oleh pelayanan wisata yang berkualitas dan dapat bersaing dengan daerah tujuan wisata yang lain di Indonesia dan dunia dengan menciptakan iklim supaya sektor swasta tertarik untuk menanamkan modal dan menjadi pelopor dalam pengembangan sektor ini.

Sedangkan strategi yang dilakukan dalam pengembangan pariwisata Solo Raya ini adalah:

  1. Pengembangan produk
  2. Pengembangan SDM Pariwisata
  3. Pengembangan pemasaran bersama
  4. Penguatan jejaring antar stakeholder
  5. Budaya lokal sebagai daya Tarik wisata budaya

Pola kepemimpinan yang digunakan dalam forum pariwisata SUBOSUKAWONOSRATEN tersebut adalah dengan menunjuk salah satu instansi sebagai koordinator yang dipili secara bersama. koordinator berperan sebagai leading sector yang mengkoordinasikan kegiatan kerjasama antar daerah dalam pengembangan pariwisata di Solo Raya. koordinator menyinergikan upaya pengembangan pariwisata dari masing – masing daerah namun pelaksanaannya oleh pemerintah daerah yang berfungsi sebagai penanggungjawab serta melibatkan stakeholder pariwisata. Pembentukan forum pariwisata Solo Raya ini menguntungkan bagi daerah yang memiliki anggaran rendah untuk pengembnagan pariwisata. Promosi wisata bersama yang dilakukan forum pariwisata Solo Raya digunakan sebagai sarana untuk saling membantu dan manguatkan antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN.

  • Penetapan Jadwal Kegiatan

Penetapan jadwal kegiatan ini dilakkan pada awal tahun. Forum pariwisata melakukan musyawarah perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun beserta waktu pelaksanaannya. Dengan demikian penetapan jadwal kegiatan ini dilaksakan setiap tahun diawal tahun, pelaksanaan kagiatan juga bersifat incidental dan tidak berpaku pada jadwal kegiatan.

  1. Tahap Aplikasi

Tahap aplikasi merupakan pelaksanaan dari kebijakan kerjasama antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN bidang pariwisata. Pelaksanaan kegiatan promosi bersama diawali dengan pembuatan rancangan kegiatan selama satu tahun. Pembuatan rancangan kegiatan ini dimulai dengan diskusi dan brainstorming rencana kegiatan selama satu tahun ke depan yang dilaksakana pada awal tahun.

Dalam diskusi tersebut pemerintah daerah memberikan usulan program atau kegiatan yang akan dilakukan oleh masing – masing daerah. Diksusi ini juga melibatkan stakeholder wisata yang merupakan upaya melibatkan kalangan professional dalam perencanaan pengembangan pariwisata. Keterlibatan pelaku wisata tidak hanya dalam pelaksanan kegiatan tetapi juga dalam perencanaan. Kegiatan yang direncanakan tersebut disesuaikan dan diprioritaskan dengan anggaran yang tersedia. Pelaksanaan kegiatan yang telah dirancang selama satu tahun tersebut menjadi tanggungjawab daerah yang sudah ditunjuk sebagai penanggungjawab. Alur proses pembuatan rancangan kegiatan kerjasama dapat digambarkan sebagai berikut:

Beberapa perencanaan yang dibuat berdasarkan perjanjian kerjasama operasional antara lain:

  • Pengembangan objek wisata dan daya Tarik wisata (ODTW) seni dan budaya
  • Pengembanagn sarana pariwisata
  • Pengembanagn pemasaran pariwisata
  • Pengembangan sumber daya manusia
  1. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kerjasama Antar Daerah SUBOSUKAWONOSRATEN Bidang Pariwisata
  • Kecenderungan Politik

Pada tataran pelaksanaan di masing – masing daerah, interpretasi kebijakan antar daerah sangat dipengruhi oleh:

  • Lembaga Eksekutif
  • Lembaga legistalif
  • Komunikasi Antar Organisasi dan Kegiatan Pelaksanaan

Komunikasi dalam kerjasama antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN dilakukan oleh pihak – pihak terkait yang berpengaruh pada interpretasi maupun pelaksanaan kerjasama.

  • Standar

belum memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maupun SOP sehingga belum ada standar yang dapat digunakan sebgai pedoman jangka pendek maupun jangka panjang. Standar yang digunakan hanya sebatas kesepakatan bersama.

  • Sumber – Sumber Kebijakan; Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Finansial, Struktur Birokrasi.

Penutup

Kerjasama antar daerah demikian urgen dalam mencapai tujuan bersama yang melibatkan kepentingan antar daerah karena pada dasarnya tidak mungkin daerah secara sendiri-sendiri mencapai tujuan-tujuan pembangunan tanpa berinteraksi dan bekerjasama dengan daerah-daerah sekitarnya maupun dengan daerah diluar wilayah atau region-nya.

Implementasi kerjasama antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN bidang pariwisata belum sesuai dengan yang direncanakan. Implementasi kerjasamas antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN bidang pariwisata ini melalui beberapa tahap yaitu; 1) tahap interpretasi 2) tahap pengorganisasian 3) tahap aplikasi. Pada tahap interpretasi belum ada kesamaan interpretasi dalam pelaksanaan kebijakan di masing – masing daerah. Pada tahap pengorganisasian, kurang sinergisnya berbagai pihak yang terlibat, belum adanya SOP, terbatasnya pembiayaan, belum adanya struktur dalam forum pariwisata Solo Raya serta pelaksanaan kegiatan oleh pelaksana yang juga memiliki tugas lain. Sedangkan pada tahap aplikasi pelaksanaan kerjasama antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN bidang pariwisata ini belum sesuai dengan perencanaan.

Ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kerjasama antar daerah ini yang pertama, faktor political will di lembaga eksekutif dan legislative, komunikasi secara formal maupun informal memudahkan pelaksanaan kerjasama antar daerah, ketiga kurangnya profesionalitas, kemauan, kepahaman dan komitmen yang menyebabkan kurnagnya sinergitas antara pihak – pihak yang terlibat, keempat belum adanya standar pelaksanaan kegiatan (juklak dan juknis) dan standar keberhasilan pelaksanaan kegiatan, kelima penggabungan beberapa bidang dalam satu nomenklatur SKPD dan pergantian pejabat di SKPD menyebabkan kurnagnya prioritas dan kontinuitas pelaksanaan kegiatan kepariwisataan di Solo Raya.

Sumber Tulisan

Keban, Y.T. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Gava Media.

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Daerah

Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Kerja sama Daerah

Permendagri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja sama Daerah

Wulandari, Catur.2011. Evaluasi Implementasi Kerjasama Antardaerah SUBOSUKOWONOSRATEN. Bidang Pariwisata. Surakarta:UNS

Leave a comment